Mengenal Pegadaian
07 Juli 2026
07 Juli 2026
Pegadaian merupakan lembaga jasa keuangan yang sudah lama dikenal masyarakat Indonesia sebagai penyedia layanan gadai tepercaya. Cikal bakalnya bermula sejak tahun 1746 dengan nama Bank Van Leening, sebuah lembaga keuangan yang menyediakan kredit dengan sistem gadai. Setelah melewati berbagai perubahan bentuk badan hukum dari masa ke masa, kini Pegadaian beroperasi sebagai PT Pegadaian yang terdaftar dan diawasi resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menariknya, Pegadaian tidak lagi hanya berfokus pada layanan gadai. Sejak tahun 2025, Pegadaian resmi menyandang status sebagai bank emas pertama di Indonesia melalui izinnya sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion, sebagai bagian dari upaya mendukung program mengEMASkan Indonesia sekaligus mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat.
Perbedaan Pegadaian Konvensional dan Syariah
Dalam menjalankan usahanya, Pegadaian membagi layanan ke dalam dua prinsip, yaitu konvensional dan syariah. Berikut beberapa perbedaannya secara singkat:
Akad: Pegadaian Konvensional menggunakan akad gadai, sedangkan Pegadaian Syariah menggunakan akad rahn sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).
Biaya: layanan konvensional mengenakan sewa modal yang dihitung tiap 15 hari, sementara layanan syariah mengenakan biaya pemeliharaan (mu'nah) yang dihitung tiap 10 hari.
Istilah barang jaminan: pada konvensional disebut agunan, sedangkan pada syariah disebut marhun.
Nasabah bisa memiliki kedua jenis akun sekaligus, baik lewat outlet cabang maupun aplikasi Tring! by Pegadaian, yang kini menggabungkan layanan konvensional dan syariah dalam satu platform sehingga nasabah bisa berpindah profil tanpa perlu membuat akun baru.
Produk dan Layanan Pegadaian
Secara garis besar, produk dan layanan Pegadaian terbagi ke dalam beberapa kategori berikut:
Gadai: gadai emas, gadai kendaraan, pembiayaan haji, pembiayaan wisata
Pinjaman: berbagai pilihan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif maupun modal usaha
Emas: Tabungan Emas, Cicil Emas, Deposito Emas, Titipan Modal Emas Fisik, Perdagangan Emas
Jasa Lainnya: berbagai layanan pendukung lain dari Pegadaian
Khusus untuk layanan syariah, beberapa produk yang tersedia antara lain Gadai Emas Syariah, Cicil Emas, dan Pembiayaan Porsi Haji, yang seluruhnya telah disesuaikan dengan prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI.
Penutup
Dengan ragam produk tersebut, Pegadaian terus berupaya menjadi solusi keuangan bagi masyarakat Indonesia, baik untuk kebutuhan dana cepat jangka pendek maupun perencanaan investasi jangka panjang melalui emas. Nasabah tinggal menyesuaikan pilihan layanan, konvensional atau syariah, sesuai kebutuhan dan prinsip yang dipegang.
Sumber referensi:
pegadaian.co.id – Perkembangan Pegadaian mulai Sejarah hingga Tahun 2025
pegadaian.co.id – Memahami Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
pegadaian.co.id – Peran Pegadaian dalam Perekonomian untuk Mendorong Inklusi Keuangan
pegadaian.co.id – Halaman Produk Gadai