Penjelasan Lengkap Prinsip, Akad, dan Perbedaan Produknya
08 juli 2026
08 juli 2026
Pegadaian menjalankan dua jalur layanan sekaligus, yaitu konvensional dan syariah. Meski sama-sama berada di bawah PT Pegadaian, keduanya berjalan dengan landasan hukum, akad, dan mekanisme biaya yang berbeda. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai masing-masing prinsip tersebut.
Pegadaian Konvensional
Pegadaian Konvensional adalah layanan gadai yang dijalankan berdasarkan hukum perdata umum, menggunakan akad gadai sebagai dasar perjanjian antara nasabah dan Pegadaian.
Mekanisme: barang jaminan ditaksir nilainya terlebih dahulu, kemudian nasabah menandatangani perjanjian pinjaman lengkap dengan jangka waktu (tenor) dan biaya yang berlaku. Barang jaminan akan disimpan oleh Pegadaian sampai pinjaman dilunasi.
Biaya: menggunakan sistem sewa modal, semacam bunga pinjaman, yang perhitungannya berdasarkan jumlah uang pinjaman dan dihitung per periode 15 hari.
Istilah barang jaminan: disebut agunan. Jenis barang yang diterima umumnya barang bergerak berharga seperti emas, kendaraan, atau elektronik, tanpa ketentuan khusus soal kehalalan barang.
Jatuh tempo dan lelang: jika masa pinjaman berakhir dan nasabah tidak melunasi atau memperpanjang, Pegadaian akan memproses barang jaminan ke dalam daftar lelang setelah masa keringanan tertentu berakhir. Kelebihan hasil lelang di atas total kewajiban nasabah dapat diambil kembali oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu.
Pegadaian Syariah
Pegadaian Syariah adalah unit bisnis Pegadaian yang seluruh produk dan mekanismenya disesuaikan dengan hukum Islam, menggunakan akad rahn (dan pada beberapa produk pembiayaan ditambah akad ijarah) sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.
Ketentuan akad rahn: penerima barang jaminan (murtahin, dalam hal ini Pegadaian) berhak menahan barang jaminan (marhun) sampai seluruh utang nasabah (rahin) dilunasi. Barang jaminan dan manfaatnya tetap menjadi milik nasabah, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh Pegadaian kecuali atas izin nasabah serta tanpa mengurangi nilai barang tersebut.
Biaya: tidak menerapkan bunga atau sewa modal, melainkan biaya jasa penitipan dan pemeliharaan barang yang disebut mu'nah. Biaya ini dihitung berdasarkan nilai taksiran barang jaminan, bukan dari besar pinjaman, sehingga dianggap bebas riba.
Prinsip transaksi: mengedepankan prinsip bebas riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (untung-untungan). Seluruh biaya diinformasikan sejak awal secara transparan.
Istilah barang jaminan: disebut marhun, dan mementingkan barang yang halal serta bernilai ekonomi, berbeda dengan konvensional yang tidak mengatur soal kehalalan barang.
Perbedaan Produk Konvensional dan Syariah (Ringkas). Berdasarkan prinsip di atas, berikut produk-produk Pegadaian yang khusus tersedia di masing-masing jalur maupun yang tersedia di keduanya:
Produk khas Konvensional:
Gadai Efek (jaminan saham/obligasi)
Gadai Luxury (jaminan barang mewah)
KUPEDES (pinjaman skema fidusia)
Pinjaman Usaha & Pinjaman Serbaguna (jaminan BPKB)
Produk khas Syariah:
Pembiayaan Porsi Haji & Porsi Haji Plus
Pembiayaan Wisata
Cicil Kendaraan
KUR Syariah
Gadai Non Emas (dengan skema syariah)
Produk yang tersedia di kedua jalur (konvensional maupun syariah):
Gadai Emas
Gadai Kendaraan
Gadai Sertifikat
Gadai Tabungan Emas & Gadai Titipan Emas
Cicil Emas
Tabungan Emas
Penutup
Perbedaan mendasar antara Pegadaian Konvensional dan Syariah terletak pada akad, dasar hukum, dan cara perhitungan biayanya. Nasabah bisa memilih salah satu atau bahkan memiliki kedua jenis akun sekaligus, baik melalui outlet cabang maupun aplikasi Tring! by Pegadaian yang memiliki fitur switch profile untuk berpindah antara akun konvensional dan syariah.
Sumber referensi (resmi pegadaian.co.id):
Inilah Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional, Catat!
Memahami Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
Sistem Pegadaian Syariah: Prinsip Dasar hingga Produknya
Pengertian Gadai: Hukum, Sistem, dan Hal yang Perlu Diketahui
Daftar Istilah Gadai di Pegadaian Serta Penjelasannya
Jenis Produk Pegadaian untuk Pinjaman & Investasi, Apa Saja?